Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian laporan pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dikuasai negara dilakukan dengan ketentuan: a. kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan 2. kepala Kantor Wilayah DJBC; dan b. Direktur, kepala Kantor Wilayah DJBC dan kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (3) Penatausahaan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
Your Correction