Correct Article 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyelesaikan barang yang menjadi milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam rangka penyelesaian barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:
a. membuat berita acara; dan
b. melakukan pemutakhiran data pada buku barang milik negara.
Your Correction
