Correct Article 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
(2) Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai.
Your Correction
