Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang yang menjadi milik negara terdiri atas: a. barang kena cukai dan Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara; b. barang kena cukai yang berasal dari pemilik tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara; c. barang kena cukai yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan; d. Barang Lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan dengan ketentuan: 1. dapat dibuktikan bahwa Barang Lain tersebut merupakan milik pelanggar; dan 2. telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai; e. barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan; dan f. Barang Lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan dengan ketentuan: 1. dapat dibuktikan bahwa Barang Lain tersebut merupakan milik tersangka; dan 2. telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. (2) Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC. (3) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai sesuai dengan kewenangan MENETAPKAN barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara. (4) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mencatat barang yang menjadi milik negara ke dalam buku barang milik negara. (5) Penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai; c. keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diterima; dan d. keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah. (7) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f kepada tersangka. (8) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Your Correction