Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah terlampauinya target penerimaan cukai melalui upaya secara langsung maupun tidak langsung.
3. Target Penerimaan Cukai adalah target pungutan cukai yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
4. Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi, serta Balai Pengujian dan identifikasi Barang, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.