Correct Article 14
PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Your Correction
