Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Your Correction