Correct Article 7
PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif poliklinik;
e. tarif laboratorium dan bengkel;
f. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
g. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
h. tarif pengembangan bahasa;
i. tarif perpustakaan;
j. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
k. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Your Correction
