Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. (2) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama.
Your Correction