Correct Article 5
PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; dan/atau
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama.
Your Correction
