Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
4. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Cukai.
5. Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai melunasi utang Bea Masuk dan/atau Cukai, Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyitaan, melaksanakan Penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
6. Utang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah pajak berupa Bea Masuk dan/atau Cukai yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan/atau UNDANG-UNDANG Cukai.
7. Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi:
a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama.
8. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
9. Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
10. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai untuk melunasi utang Bea Masuk dan/atau Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam surat penetapan yang tidak dibayar pada waktunya.
11. Surat Teguran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai untuk melunasi utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
12. Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai termasuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
14. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai yang dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Bea Masuk dan/atau Cukai.
15. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
16. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
17. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
18. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Bea dan Cukai untuk menguasai barang Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai menurut peraturan perundang-undangan.
19. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dengan menempatkannya di tempat tertentu.
21. Jurusita Bea dan Cukai adalah pelaksana tindakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, dan Penyanderaan.
22. Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
23. Tempat Penyanderaan adalah rumah tahanan negara yang dijadikan tempat pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang terpisah dari tahanan lain.
24. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dalam hal Utang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana tercantum dalam surat penetapan, surat keputusan, surat tagihan, dan/atau putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan timbulnya Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
(2) Tata cara penerbitan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah putusan banding.
(4) Dihapus.
(5) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa STCK-1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
b. untuk kekurangan Cukai yang ditemukan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai;
c. untuk kekurangan Cukai yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan kekurangan cukai dimaksud;
d. untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
e. untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda dimaksud.
(6) Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b antara lain ditemukan karena:
a. kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai;
b. hasil pencacahan;
c. kenaikan golongan Pengusaha Pabrik; dan/atau
d. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), STCK-1, Surat Teguran, STCK-2, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI), disampaikan kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dengan cara:
a. disampaikan secara langsung;
b. dikirimkan melalui pos;
c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir;
d. disampaikan melalui data elektronik; atau
e. dikirimkan melalui media lainnya.
(2) Dalam hal Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), STCK-1, rusak, hilang dan/atau tidak dapat ditemukan lagi, Pejabat dapat menerbitkan surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti.
(3) Surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki jatuh tempo yang sama dengan surat tagihan atau surat penetapan asli.
(4) Surat penetapan pengganti atau surat tagihan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat tagihan atau surat penetapan asli.
14. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen berupa:
a. STCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5);
b. Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c. STCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
d. surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
e. Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
f. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
g. surat permohonan bantuan pelaksanaan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
h. surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) huruf a;
i. surat permintaan pemblokiran kekayaan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tersimpan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a;
j. surat perintah pemberian kuasa kepada bank untuk memberitahukan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c;
k. surat permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf g dan ayat (4) huruf k;
l. surat permintaan pemblokiran obligasi/saham dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a;
m. surat peringatan untuk Penyitaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a;
n. surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
o. surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
p. surat permohonan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
q. surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (1);
r. surat permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat
(2);
s. surat permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38B ayat (2); dan
t. surat pemberitahuan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38D ayat (5), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan mengenai:
a. penerbitan STCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5);
b. pelunasan STCK-1 dan STCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3);
c. penerbitan Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
d. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. penerbitan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
f. penerbitan, pemberitahuan, biaya penyampaian, penatausahaan, dan laporan pelaksanaan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dokumen berupa:
a. berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
c. format lampiran berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (2) huruf a, Pasal 24 ayat (5) huruf a, Pasal 24 ayat (6) huruf c, Pasal 24 ayat (7) huruf a;
d. berita acara pemblokiran rekening bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b;
e. berita acara pemblokiran rekening efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e;
f. berita acara pemberian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e;
g. berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c;
h. berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e;
i. segel sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
j. berita acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38C ayat (4); dan
k. berita acara kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38E ayat (6) dan ayat (7).
dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen berupa laporan pelaksanaan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
(5) Cara penghitungan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan sesuai contoh ilustrasi tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
15. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah, sehingga menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.