Correct Article 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Current Text
(Rp) Januari
10.545.000 1,50%
158.175 Februari
10.281.000 1,50%
154.215 Maret
10.479.000 1,50%
157.185 April
10.017.000 1,50%
150.255 Mei
10.083.000
Jumlah
51.405.000
619.830
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2024:
Penghasilan bruto
Rp
51.405.000,00 Pengurangan:
Biaya jabatan 5% X Rp51.405.000,00 (maksimal 5 X Rp500.000,00)
Rp
2.500.000,00 Penghasilan neto
Rp
48.905.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun:
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp
54.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp
4.500.000,00
- tambahan satu orang anak Rp
4.500.000,00
Rp
63.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan Mei 2024:
5% X Rp0,00
Rp 0,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan April 2024 Rp
619.830,00 Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada bulan Mei 2024 (Rp
619.830,00)
Catatan:
1. KPP A memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Tuan D berhenti bekerja, yaitu akhir bulan Juni 2024.
2. Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak dikembalikan oleh KPP A kepada Tuan D karena merupakan pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
3. Tuan D wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari KPP A dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 dengan nilai kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa uang pensiun yang diterima atau diperoleh Tuan D selama tahun 2024 sebagai berikut:
Bulan Uang Pensiun (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Juni
3.000.000
3.000.000 Juli
3.000.000
3.000.000 Agustus
3.000.000
3.000.000 September
3.000.000
3.000.000 Oktober
3.000.000
3.000.000 November
3.000.000
3.000.000 Desember
3.000.000
3.000.000 Jumlah
21.000.000
21.000.000
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir:
Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori B Pajak Penghasilan
Your Correction
