Correct Article 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Current Text
(Rp) Januari
1.410.000 0,00% 0 Februari
1.500.000 0,00% 0 Maret
1.410.000 0,00% 0 April
1.470.000 0,00% 0 Mei
1.395.000 0,00% 0 Juni
1.470.000 0,00% 0 Juli
1.350.000 0,00% 0 Agustus
1.365.000 0,00% 0 September
1.440.000 0,00% 0 Oktober
1.410.000 0,00% 0 November
1.455.000 0,00% 0 Desember
1.440.000
Jumlah
17.115.000
0
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang di KIP B pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun
Rp
17.115.000,00 Pengurangan:
Biaya jabatan setahun (maksimal Rp6.000.000,00) 5% X Rp17.115.000,00
Rp
855.750,00 Penghasilan neto setahun di KIP B Rp
16.259.250,00 Penghasilan neto setahun di KPP A Rp
107.383.250,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun:
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp
54.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp
4.500.000,00
- tambahan 1 (satu) orang anak Rp
4.500.000,00
Rp
63.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp
60.642.500,00 Pembulatan
Rp
60.642.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024:
5% X Rp60.000.000,00 Rp
3.000.000,00
15% X Rp642.000,00 Rp
96.300,00
Rp
3.096.300,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan November 2024 di KIP B
Rp
0,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang di KPP A Rp
2.219.150,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 di KIP B
Rp
877.150,00
Catatan:
1. Mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 dilakukan oleh masing-masing KPP A dan KIP B.
2. Tuan C dan Bendahara KIP B membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A.
3. KPP A selaku Instansi Pemerintah yang membayarkan gaji pokok membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan ke KIP B oleh Tuan C.
4. KIP B menggabungkan penghitungan penghasilan neto yang diterima dari KPP A dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang di KPP A.
I.4. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pensiunan yang menerima uang pensiun dalam tahun berjalan Tuan D adalah seorang PNS dengan golongan III/c di KPP A dan menerima atau memperoleh penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain dengan besaran tertentu. Tuan D berstatus kawin dan mempunyai 1 (satu) orang anak. Pada bulan Juni 2024, Tuan D memasuki usia pensiun dan menerima atau memperoleh uang pensiun sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebagai PNS yang diterima atau diperoleh Tuan D selama tahun 2024 sebagai berikut:
Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan Kinerja (Rp) Tunjangan Jabatan (Rp) Tunjangan Istri dan Anak (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari
3.000.000
6.000.000
600.000
945.000
10.545.000 Februari
3.000.000
5.760.000
576.000
945.000
10.281.000 Maret
3.000.000
5.940.000
594.000
945.000
10.479.000 April
3.000.000
5.520.000
552.000
945.000
10.017.000 Mei
3.000.000
5.580.000
558.000
945.000
10.083.000 Jumlah
15.000.000
28.800.000
2.880.000
4.725.000
51.405.000
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir
Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori B Pajak Penghasilan
Your Correction
