Correct Article 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Current Text
(Rp) Januari
8.945.000 1,00%
89.450 Februari
8.845.000 1,00%
88.450 Maret
8.445.000 1,00%
84.450 April
8.495.000 1,00%
84.950 Mei
8.645.000 1,00%
86.450 Juni
17.090.000 7,00%
1.196.300 Juli
8.945.000 1,00%
89.450 Agustus
8.495.000 1,00%
84.950 September
8.795.000 1,00%
87.950 Oktober
8.945.000 1,00%
89.450 November
8.645.000 1,00%
86.450 Desember
8.745.000
Jumlah
113.035.000
2.068.300
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang di KPP A pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun
Rp
113.035.000,00 Pengurangan:
Biaya jabatan setahun (maksimal Rp6.000.000,00) 5% X Rp113.035.000,00
Rp
5.651.750,00 Penghasilan neto setahun
Rp
107.383.250,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun:
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp
54.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp
4.500.000,00
- tambahan 1 (satu) orang anak Rp
4.500.000,00
Rp
63.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun
Rp
44.383.250,00 Pembulatan
Rp
44.383.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024:
5% X Rp44.383.000,00
Rp
2.219.150,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan November 2024
Rp
2.068.300,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024
Rp
150.850,00
2. Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari KIP B:
Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan Kinerja (Rp) Tunjangan Jabatan (Rp) Tunjangan Istri dan Anak (Rp) Gaji Ketiga Belas (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 0 0
1.410.000 0 0
1.410.000 Februari 0 0
1.500.000 0 0
1.500.000 Maret 0 0
1.410.000 0 0
1.410.000 April 0 0
1.470.000 0 0
1.470.000 Mei 0 0
1.395.000 0 0
1.395.000 Juni 0 0
1.470.000 0 0
1.470.000 Juli 0 0
1.350.000 0 0
1.350.000 Agustus 0 0
1.365.000 0 0
1.365.000 September 0 0
1.440.000 0 0
1.440.000 Oktober 0 0
1.410.000 0 0
1.410.000 November 0 0
1.455.000 0 0
1.455.000 Desember 0 0
1.440.000 0 0
1.440.000 Jumlah 0 0
17.115.000 0 0
17.115.000
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan C (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C di KIP B selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori B Pajak Penghasilan
Your Correction
