Correct Article 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Current Text
(Rp) Januari
4.000.000 0% 0 Februari
7.000.000 1,25%
87.500 Maret
1.000.000 0% 0 April
7.000.000 1,25%
87.500 Mei
8.000.000 1,5%
120.000 Juni
6.000.000 0,75%
45.000 Juli
7.000.000 1,25%
87.500 Agustus
8.000.000 1,5%
120.000 September
6.000.000 0,75%
45.000 Oktober
9.000.000 1,75%
157.500 November
2.000.000 0% 0 Desember
8.000.000 1,5%
120.000 Jumlah
73.000.000
870.000
Catatan:
1. PT M membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan N setiap bulan, termasuk di bulan-bulan saat Pajak Penghasilan Pasal 21 nihil.
2. Tuan N wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT M dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT M merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
V.
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS BUKAN PEGAWAI V.1 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT F sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang diterima atau diperoleh Tuan U dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00
c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar
(5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000,00) = Rp24.000.000,00.
Catatan:
1. PT F memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan U sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan U.
2. Tuan U wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT F dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT F merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan U.
V.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik Tuan R merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan R pada setiap akhir bulan. Selama tahun 2024, jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien dari praktik Tuan R di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:
Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rp) Januari
45.000.000,00 Februari
49.000.000,00 Maret
47.000.000,00 April
40.000.000,00 Mei
44.000.000,00 Juni
52.000.000,00 Juli
40.000.000,00 Agustus
35.000.000,00 September
45.000.000,00 Oktober
44.000.000,00 November
43.000.000,00 Desember
40.000.000,00 Jumlah
524.000.000,00
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dari praktik di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rp) Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan
Your Correction
