Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(Rp) September 15.500.000 7% 1.085.000 Oktober 15.500.000 7% 1.085.000 November 15.500.000 7% 1.085.000 Desember 15.500.000 Jumlah 62.000.000 3.255.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun Rp 62.000.000,00 Pengurangan: 1. Biaya jabatan 5% X Rp62.000.000,00 (maksimal 4 X Rp500.000,00) 2.000.000,00 2. Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 4 X Rp 775.000,00 Rp 3.100.000,00 Rp 5.100.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 56.900.000,00 Penghasilan neto disetahunkan 12/4 X Rp 56.900.000,00 Rp 170.700.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun (dibulatkan ke bawah hingga Rp 116.700.000,00 ribuan rupiah penuh) Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang 5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 56.700.000,00 Rp 8.505.000,00 Rp 11.505.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam tahun 2024 4/12 X Rp 11.505.000,00 Rp 3.835.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024 Rp 3.255.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024 Rp 580.000,00 Catatan: 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan karena kewajiban pajak subjektif Tuan C baru dimulai setelah bulan Januari, yaitu bulan September. 2. Tuan C wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT X dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT X pada Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp3.835.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan C. I.2.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan I.2.2.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan Tuan D mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja pada PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun untuk setiap bulannya melalui PT W sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D sebagai berikut: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A Pajak Penghasilan
Your Correction