Correct Article 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Current Text
(Rp) Januari
30.080.000 13%
3.910.400 Februari
35.080.000 14%
4.911.200 Maret
30.080.000 13%
3.910.400 April
30.080.000 13%
3.910.400 Mei
35.080.000 14%
4.911.200 Juni
30.080.000 13%
3.910.400 Juli
50.080.000 18%
9.014.400 Agustus
30.080.000 13%
3.910.400 September
30.080.000 13%
3.910.400 Oktober
30.080.000 13%
3.910.400 November
30.080.000 13%
3.910.400 Desember
90.080.000
Jumlah
450.960.000
50.120.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun
Rp
450.960.000,00 Pengurangan:
1. Biaya jabatan setahun 5% X Rp450.960.000,00
(maksimal Rp6.000.000,00)
Rp
6.000.000,00
Mei
10.000.000
20.000.000
5.000.000
80.000
35.080.000 Juni
10.000.000
20.000.000
80.000
30.080.000 Juli
10.000.000
20.000.000
20.000.000
80.000
50.080.000 Agustus
10.000.000
20.000.000
80.000
30.080.000 September
10.000.000
20.000.000
80.000
30.080.000 Oktober
10.000.000
20.000.000
80.000
30.080.000 November
10.000.000
20.000.000
80.000
30.080.000 Desember
10.000.000
20.000.000
60.000.000
80.000
90.080.000 Jumlah
120.000.000
240.000.000
60.000.000
20.000.000
10.000.000
960.000
450.960.000
2. Iuran pensiun
12 X Rp100.000,00
Rp
1.200.000,00
3. Zakat
12 X Rp200.000,00 Rp
2.400.000,00
Rp
9.600.000,00 Penghasilan neto setahun
Rp
441.360.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri
Rp
54.000.000,00
- tambahan untuk menikah
Rp
4.500.000,00
Rp
58.500.000,00 Penghasilan kena pajak setahun
Rp
382.860.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp
60.000.000,00 Rp
3.000.000,00
15% X Rp 190.000.000,00 Rp
28.500.000,00
25% X Rp 132.860.000,00 Rp
33.215.000,00
Rp
64.715.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024 Rp
50.120.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024 Rp
14.595.000,00 Catatan :
1. Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, PT Z harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A sebesar Rp14.595.000,00 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan A paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
2. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Z dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Z untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp64.715.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan A.
I. 2.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja atau Berhenti Bekerja dalam Tahun Berjalan I.2.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja pada Tahun Berjalan I.2.1.1.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender, tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun Tuan B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan B (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A Pajak Penghasila n Pasal 21 (Rp) September
15.500.000 7%
1.085.000 Oktober
15.500.000 7%
1.085.000 November
15.500.000 7%
1.085.000 Desember
15.500.000
Jumlah
62.000.000
3.255.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun
Rp
62.000.000,00 Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% X Rp62.000.000,00 (maksimal 4 X Rp500.000,00) Rp
2.000.000,00
2. Iuran pensiun
4 X Rp 100.000,00
Rp
400.000,00
Rp
2.400.000,00 Penghasilan neto setahun
Rp
59.600.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri
Rp
54.000.000,00
Penghasilan kena pajak setahun
Rp
5.600.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 5.600.000,00
Rp
280.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024 Rp
3.255.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp
2.975.000,00)
Catatan :
1. Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT Y kepada Tuan B beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
2. Tuan B wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Y dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Y untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan B.
I.2.1.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri dimulai setelah awal Tahun Pajak dan mulai bekerja pada tahun berjalan Tuan C merupakan warga negara Australia yang mulai menetap di INDONESIA dan bekerja di PT X pada tanggal 1 September 2024 dengan masa kontrak selama 3 (tiga) tahun. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan C menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Mulai bulan September 2024, Tuan C melakukan pembayaran sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebesar Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan melalui PT X kepada lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan C (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A Pajak Penghasilan
Your Correction
