Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN KESEDIAAN MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA, PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI, TERMASUK PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA A. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN KESEDIAAN MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN KESEDIAAN MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : …………………………….……..………….(1) NPWP/NIK : ……………………………………………….(2) Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pegawai). 2. Nama : …………………………….……..………….(3) NPWP/NIK : ……………………………………………….(4) Jabatan : Bendahara Dalam hal ini bertindak atas nama (……..…………(5)) NPWP (……….……..(6)) ID Subunit Organisasi (……..…………(7)) yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (pemberi kerja). PASAL 1 Pihak Pertama menyatakan bahwa dirinya bekerja pada 2 (dua) pemberi kerja sebagai berikut: 1. Nama : ………………………………………………..(8) NPWP : ………………………………………………..(9) ID Subunit Organisasi : ………………………………………………..(10) 2. Nama : ………………………………………………..(5) NPWP : ………………………………………………..(6) ID Subunit Organisasi : ………………………………………………..(7) PASAL 2 Pihak Kedua bersedia memperhitungkan penghasilan dari (………………….(8)) dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun…Nomor…). Menyetujui, Bendahara ............................................. (12) ..............., ........................... (11) Pembuat Pernyataan, Wajib Pajak ............................................ (13) PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN KESEDIAAN MEMPERHITUNGKAN PENGHASILAN DARI PEMBERI KERJA YANG LAIN DALAM MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA Nomor (1) : Diisi nama Wajib Pajak. Nomor (2) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak, sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan. Nomor (3) : Diisi nama Bendahara dari Instansi Pemerintah selain yang membayar gaji pokok. Nomor (4) : Diisi dengan NPWP atau NIK Bendahara, sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan. Nomor (5) : Diisi nama Instansi Pemerintah selain yang membayar gaji pokok. Nomor (6) : Diisi NPWP Instansi Pemerintah selain yang membayar gaji pokok. Nomor (7) : Diisi Nomor Identitas Subunit Organisasi selain yang membayar gaji pokok (jika ada). Nomor (8) : Diisi nama Instansi Pemerintah yang membayar gaji pokok Nomor (9) : Diisi NPWP Instansi Pemerintah yang membayar gaji pokok. Nomor (10) : Diisi Nomor Identitas Subunit Organisasi yang membayar gaji pokok (jika ada). Nomor (11) : Diisi kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat Pernyataan dibuat. Nomor (12) : Diisi tanda tangan dan nama lengkap Bendahara dari Instansi Pemerintah selain yang membayar gaji pokok. Nomor (13) : Diisi tanda tangan dan nama lengkap Wajib Pajak. B. PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI BAGIAN PERTAMA: PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN I. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENSIUNAN Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, dibedakan sebagai berikut: 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir. 2. Penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir. Penghitungan kembali ini dilakukan pada: a. bulan di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja atau pensiun; b. bulan di mana Pensiunan berhenti menerima atau memperoleh uang terkait pensiun; c. bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang bekerja sampai dengan akhir Tahun Pajak dan untuk Pensiunan yang menerima atau memperoleh uang terkait pensiun sampai dengan akhir Tahun Pajak. I. 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir 1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap dan Pensiunan dalam 1 (satu) Masa Pajak. 2. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagai berikut: a. untuk Pegawai Tetap yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan b. untuk Pensiunan yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang terkait pensiun berkala dalam 1 (satu) Masa Pajak. I. 2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pada Masa Pajak Terakhir 1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Masa Pajak Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir. 2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak. 3. Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif, sebagaimana dimaksud pada angka 2, dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh. 4. Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. 5. Jumlah penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada angka 4 sebagai berikut: a. untuk Pegawai Tetap, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan; dan b. untuk Pensiunan, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang pensiun berkala dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan. 6. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan saat dimulai atau berakhirnya kewajiban pajak subjektif: a. untuk Pegawai Tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama yang bersangkutan bekerja pada pemberi kerja; b. untuk Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai menerima atau memperoleh uang terkait pensiun setelah bulan Januari atau berhenti menerima atau memperoleh uang terkait pensiun sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur selama yang bersangkutan menerima atau memperoleh uang terkait pensiun dari pembayar uang pensiun berkala; dan c. untuk Pegawai Tetap atau Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. 7. Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir lebih besar daripada jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam Tahun Pajak bersangkutan, kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir. 8. Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada angka 7 yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN SECARA TIDAK TERATUR Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dalam 1 (satu) Masa Pajak. III. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Pegawai Tidak Tetap dibedakan sebagai berikut: 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak secara bulanan dengan jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari: a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau b. lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh secara bulanan. III.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Tidak Secara Bulanan 1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap, yang tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dihitung berdasarkan: a. tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi; atau b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. 2. Penggunaan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditentukan berdasarkan: a. jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau b. rata-rata jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian. 3. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap. 4. Penentuan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, didasarkan atas jumlah keseluruhan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap dibagi dengan jumlah hari Pegawai Tidak Tetap bersangkutan bekerja. 5. Dalam hal jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebagaimana dimaksud pada angka 2: a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehari, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif efektif harian dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari; atau b. lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehari, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari. III.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Secara Bulanan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap dalam Masa Pajak bersangkutan. IV. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK BUKAN PEGAWAI 1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan. 2. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagai berikut: a. untuk jasa katering, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak; b. untuk jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, yaitu sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik; c. untuk jasa selain jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk: 1) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan; 2) pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh Bukan Pegawai, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material; dan/atau 3) pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga, berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak. 3. Dalam hal berdasarkan kontrak/perjanjian, pembayaran-pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1) sampai dengan angka 3) tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai tersebut sebesar jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak. V. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PESERTA KEGIATAN 1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang diterima atau diperoleh Peserta Kegiatan dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan. 2. Dalam hal Peserta Kegiatan merupakan Pegawai Tetap dari pemberi penghasilan, maka pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai Peserta Kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap dalam Masa Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut sebagaimana Petunjuk Umum I (Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap). VI. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI YANG MENARIK UANG MANFAAT PENSIUN ATAU PENGHASILAN SEJENISNYA Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g yang diterima atau diperoleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak. VII. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, BONUS, ATAU IMBALAN LAIN YANG BERSIFAT TIDAK TERATUR Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak. VIII. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI LUAR NEGERI 1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% yang bersifat final atau sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku antara Republik INDONESIA dan negara atau yurisdiksi domisili wajib pajak luar negeri tersebut dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, yang dapat digabungkan untuk 1 (satu) Masa Pajak. 2. Penerapan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. 3. Dalam hal wajib pajak orang pribadi luar negeri berubah status menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Pajak Orang Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi bersangkutan.
Your Correction