Correct Article 13
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Current Text
(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
dan
b. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(2) Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
(3) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Your Correction
