Correct Article 8
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Current Text
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, yaitu:
a. penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. penghasilan kena pajak.
(2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. bagi Pegawai Tetap meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja;
dan
b. bagi Pensiunan meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b. (3) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
(5) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan.
Your Correction
