Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi: a. Pegawai Tetap; b. Pensiunan; c. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur; d. Pegawai Tidak Tetap; e. Bukan Pegawai; f. Peserta Kegiatan; g. peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan h. Mantan Pegawai. (2) Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. pemberi jasa dalam segala bidang; g. agen iklan; h. pengawas atau pengelola proyek; i. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; j. petugas penjaja barang dagangan; k. agen asuransi; dan l. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. (3) Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi: a. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya; b. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya; c. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau d. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Your Correction