Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
3. Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah- pecah.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
(1) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 6 Juli 2011.
(2) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011.
(3) Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Karimsyah Law Firm.
(1) Perjanjian Penyediaan Jasa Hukum dilaksanakan oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan.
(2) Pelaksanaan pekerjaan jasa hukum dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pembayaran jasa hukum termasuk uang muka dilaksanakan sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan.
(1) Pengadaan barang/jasa terkait penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Konferensi Islam selain pengadaan jasa hukum, arbiter pertama, dan arbiter ketiga sebagai PRESIDEN Tribunal, ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penunjukkan Arbiter dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Konsultan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dan arahan Wakil PRESIDEN.
(2) Penunjukkan Arbiter Ketiga sebagai PRESIDEN Tribunal dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Arbiter Pertama, Konsultan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dan arahan Wakil PRESIDEN.
(1) Menteri membentuk Tim Pendukung yang bertugas untuk menangani permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam.
(2) Pembentukan Tim Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Standar biaya penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(1) Penganggaran dan pembiayaan untuk kegiatan penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan dengan langkah cepat dan tepat sesuai kebutuhan.
(2) Dalam rangka pembiayaan pelaksanaan kegiatan penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diberikan kewenangan untuk memprioritaskan proses penganggaran dan pembiayaan kegiatan dimaksud.
(3) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditugaskan terkait penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(2) Dokumen-dokumen terkait permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai dokumen pendukung.
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Juli 2011.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id