Correct Article 17
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan sesuai dengan periode penagihan subsidi.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Alsintan mewakili pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Alsintan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Alsintan.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Alsintan per akhir bulan sebelumnya; dan
b. disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
1) surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2) rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur Kredit Alsintan; dan 4) arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan tagihan lebih dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Alsintan memberikan peringatan tertulis.
(6) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(7) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Your Correction
