Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan reviu oleh BPKP berdasarkan permintaan KPA Alsintan. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap suku bunga dasar kredit. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai: a. pertimbangan dalam MENETAPKAN besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk pembayaran periode berikutnya; dan b. dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan. (4) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kelebihan tersebut diatur dengan ketentuan: a. diperhitungkan pada periode pembayaran tagihan berikutnya dalam hal masih terdapat tagihan pada periode berikutnya; atau b. disetorkan ke kas negara dalam hal tidak terdapat tagihan pada periode berikutnya. (5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kekurangan tersebut diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya. (6) Mekanisme pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA Alsintan setelah berkoordinasi dengan BPKP dan sekretariat Komite Kebijakan.
Your Correction