Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360 (2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Kredit Alsintan tidak berubah. (3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan. (4) Dalam hal terjadi suplesi/restrukturisasi, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi/restrukturisasi. (5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction