Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan kepada Menteri. (2) Laporan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: a. pendahuluan; b. data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan c. kesimpulan dan rekomendasi. (3) Laporan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman komunikasi hasil pengawasan intern Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tahunan paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya. (5) Dalam hal terdapat temuan atas laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Menteri menyampaikan temuan tersebut kepada Komite Kebijakan.
Your Correction