Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsidi diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak dibiayai, yang meliputi: a. petani; b. kelompok tani/gabungan kelompok tani; dan/atau c. pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor pertanian. (2) Kriteria dan persyaratan penerima Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mengenai Taksi Alsintan.
Your Correction