Article 1
(1) Alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
a. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota;
b. DBH PBB Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Bagian Daerah; dan
c. DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi definitif DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.