Correct Article 34
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Current Text
(1) Instansi yang bidang tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran, dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu berdasarkan kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Instansi yang bidang tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, penyediaan, pencampuran, dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 Kg kepada konsumen LPG Tabung 3 Kg berdasarkan kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
