Correct Article 29
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Current Text
(1) Atas selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 ayat (6).
(2) Atas selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 ayat (6).
Your Correction
