Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg melakukan penelitian dan verifikasi data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6). (2) Untuk data pendukung terkait volume penjualan per Jenis BBM Tertentu, penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (3) Untuk data pendukung terkait volume pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (4) Hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus disampaikan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Pengampu Badan Usaha setiap bulan paling lambat tanggal 18 (delapan belas) bulan berikutnya. (7) Dalam hal hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum diterima sampai dengan tanggal 18 (delapan belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. (8) Dalam hal data pendukung yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data. (9) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dapat membentuk tim.
Your Correction