Correct Article 2
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Current Text
(1) Dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah disediakan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(2) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberikan subsidi yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil), sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan
mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
(3) Tata cara penyediaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction
