Article 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom
(5) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom
(7) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.