Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.07/2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: