Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 52 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: