Article 1
(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen
perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) KPDDP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(3) KPDDP dipimpin oleh Kepala KPDDP.