Article 1
(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2013 sampai dengan tahap sebelumnya.
(2) Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.