Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: