Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1438), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: