Article 1
Terhadap impor produk coated paper dan paper board berupa kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, tidak diwarnai, tidak dihias atau tidak dicetak permukaannya dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, atau keperluan grafik lainnya, atau dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, tidak termasuk kertas termo-sensitif, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, dalam keadaan tidak dilipat, dengan gramasi 80 (delapan puluh) gsm sampai dengan 400 (empat ratus) gsm, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik, atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, tidak termasuk cast coated paper, yang mencakup nomor Harmonized System (HS) ex.4810.13.11.00, ex.4810.13.19.00, ex.4810.13.91.90,
ex.4810.13.99.90, ex.4810.14.11.00, ex.4810.14.19.00, ex.4810.14.91.90, ex.4810.14.99.90, ex.4810.19.11.00, ex.4810.19.19.90, ex.4810.19.91.90, dan ex.4810.19.99.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.