Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal
Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1099), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: