Correct Article 23
PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Surat Keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan dimaksud; dan
b. bagi Wajib Pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki Surat Keterangan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dapat mengajukan permohonan kembali Surat Keterangan untuk menyesuaikan Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan.
Your Correction
