Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau b. Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam hal terdapat pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut. (4) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction