Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 262), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: