JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS, NASKAH DINAS BERSAMA, DAN NASKAH DINAS DALAM BAHASA ASING
Naskah Dinas menurut jenisnya terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap Instansi yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.
(2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peraturan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur.
Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. Peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dibuat berdasarkan pelimpahan kewenangan mengatur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UNDANG-UNDANG kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG; dan
c. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan yang dibuat berdasarkan pelimpahan kewenangan mengatur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UNDANG-UNDANG kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
a. perencanaan;
b. penyusunan dan pemrosesan;
c. pengundangan dan/atau penyebarluasan; dan
d. bentuk, format, dan teknik penyusunan.
(1) Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan
disusun melalui perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam:
a. program legislasi nasional untuk UNDANG-UNDANG;
b. program penyusunan untuk PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN; dan
c. program perencanaan untuk Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Perencanaan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional dan program penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Dalam penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, unit Organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan atau unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait di luar Kementerian Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Proses pengundangan dan/atau penyebarluasan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan setelah Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan ditetapkan.
(2) Dalam hal Naskah Dinas pengaturan berbentuk peraturan dalam bentuk elektronik yang telah diundangkan/disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan hasil cetaknya untuk kepentingan litigasi di Pengadilan, unit organisasi yang memiliki fungsi pembuatan salinan dapat menyediakan hasil cetak salinan atas Naskah Dinas berkenaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengundangan, pembuatan salinan, dan/atau penyebarluasan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Bentuk dan format Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Teknik penyusunan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d kecuali Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan teknik penyusunan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah, petunjuk dan/atau arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai format instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.
(2) Penyusunan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan pemrosesannya sesuai dengan standar operasional prosedur masing-masing unit organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan atau unit organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai format surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan.
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Keputusan Menteri Keuangan;
b. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan; dan
d. Keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan Naskah Dinas pengaturan dalam bentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas pengaturan dalam bentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Naskah Dinas penetapan.
(4) Penyebarluasan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Naskah Dinas penetapan ditetapkan.
(5) Dalam hal Naskah Dinas penetapan bentuk elektronis yang telah ditetapkan diperlukan hasil cetaknya untuk kepentingan litigasi di Pengadilan, unit organisasi yang memiliki fungsi pembuatan salinan dapat menyediakan hasil cetak salinan atas Naskah Dinas berkenaan.
(6) Bentuk dan format Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, penyusunan, pemrosesan, pembuatan salinan, penyebarluasan, bentuk, format, teknik penyusunan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(8) Ketentuan mengenai Naskah Dinas penetapan di bidang kepegawaian dan keuangan mengacu pada ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian dan keuangan.
Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. surat perintah; dan
b. surat tugas.
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah dalam lingkup unit yang bersangkutan, yang memuat detail perintah yang harus dilakukan.
(2) Ketentuan mengenai format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas,
dengan memuat detail penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi intern;
b. Naskah Dinas korespondensi ekstern; dan
c. surat undangan.
(1) Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa nota dinas.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyampaian laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian pendapat atau komunikasi, perbaikan Naskah Dinas dan/atau mengantarkan barang atau naskah yang ditujukan kepada:
a. atasan;
b. pejabat yang setingkat; dan/atau
c. bawahan, di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai format nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan.
(3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi atau pejabat, yang memuat informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada Instansi dan Pihak Lain di luar Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai format surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat, pegawai, dan/atau pihak terkait lainnya, baik di dalam maupun di luar Kementerian Keuangan, untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, sosialisasi, dan pertemuan.
(2) Ketentuan mengenai format surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, terdiri atas:
a. perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. pengumuman;
f. laporan;
g. telaahan staf; dan
h. notula.
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama mengenai objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Ruang lingkup perjanjian meliputi:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
(3) Dalam menyusun perjanjian, jumlah rangkap dari naskah perjanjian disesuaikan dengan jumlah pihak yang menandatangani perjanjian.
(4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain.
(5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diproses secara elektronik melalui Tanda Tangan Elektronik dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
(7) Format perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Selain format perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), para pihak dapat menyusun perjanjian dalam format yang lain dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/ perseorangan atau pihak terkait, untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan suatu tindakan tertentu untuk kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. penerima kuasa dan pemberi kuasa; dan
b. pihak terkait, dalam hal diperlukan berdasarkan kesepakatan antara penerima kuasa dan pemberi kuasa.
(3) Ketentuan mengenai format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak.
(2) Ketentuan mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai penjelasan suatu hal peristiwa/keadaan atau seseorang, dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk keperluan kedinasan.
(2) Ketentuan mengenai format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan baik kepada pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun masyarakat umum.
(2) Ketentuan mengenai format pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau terjadinya suatu peristiwa.
(2) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Telaahan staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh penelaah yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan/pendapat/ide/usulan dengan
memberikan alternatif pemecahan/jalan keluar.
(2) Ketentuan mengenai format telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h merupakan catatan singkat (ringkas) mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
(2) Ketentuan mengenai format notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.