Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: