Article I
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1227) berbunyi sebagai berikut: