Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 471), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: