Correct Article 7
PERMEN Nomor 161 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 161 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
Your Correction
