Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals &
Ferro Alloys Limited (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 561), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: