Correct Article 3
PERMEN Nomor 160 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2023 tentang TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Current Text
(1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor.
(2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam:
a. golongan; atau
b. tanpa golongan.
(3) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pengelompokan MMEA dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(6) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius) dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.
Your Correction
