Correct Article 9A
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Transfer Umum melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana TDF yang diarahkan penggunaannya berdasarkan dokumen laporan realisasi penggunaan yang diterima dari Pemerintah Daerah.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan kebijakan pengelolaan Dana TDF tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
